Sebagai warga negara Indonesia, kamu pasti sering mendengar istilah “mandat”. Apa itu mandat? Bagaimana cara kerjanya dan apa saja jenis-jenisnya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Pengertian Mandat
Mandat secara umum dapat diartikan sebagai suatu perjanjian di mana seseorang (mandator) memberikan kuasa kepada orang lain (mandataris) untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Dalam konteks hukum, mandat biasanya digunakan untuk memberikan kuasa pada pihak lain dalam melakukan tindakan hukum seperti membeli atau menjual suatu barang atau jasa.
Secara sederhana, mandat dapat diartikan sebagai pengalihan hak atau kuasa dari seseorang pada orang lain untuk melakukan suatu tindakan tertentu. Namun, agar mandat ini sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, maka perlu ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Source: bing.comAsas-asas Mandat
Untuk menjaga agar mandat tetap sah dan tidak menimbulkan masalah, ada beberapa asas yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa asas utama dalam mandat:
- Asas kepercayaan: Mandataris harus menjalankan mandat dengan itikad baik dan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh mandator.
- Asas kesetaraan: Kedudukan mandator dan mandataris harus seimbang, tidak ada pihak yang merugikan.
- Asas kejelasan: Mandat harus ditulis dengan jelas dan terperinci sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau salah interpretasi.
- Asas kebebasan: Mandator memiliki hak untuk memilih mandataris yang dikehendaki.
Jenis-jenis Mandat
Ada beberapa jenis mandat yang dapat diberikan oleh mandator, di antaranya:
- Mandat umum: Mandat yang memberikan kuasa kepada mandataris untuk melakukan segala tindakan yang berkaitan dengan suatu urusan tertentu.
- Mandat khusus: Mandat yang memberikan kuasa kepada mandataris untuk melakukan tindakan tertentu saja, misalnya membeli atau menjual suatu barang.
- Mandat wakil: Mandat yang diberikan oleh seseorang pada orang lain untuk mewakilinya dalam suatu urusan tertentu.
- Mandat pengurus: Mandat yang memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus suatu urusan tertentu, seperti mengurus bisnis atau perusahaan.
Cara Memberikan Mandat
Untuk memberikan mandat, kamu perlu membuat dokumen yang memuat perjanjian antara mandator dan mandataris. Dokumen ini dapat berupa surat mandat atau akta notaris yang berisi ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh mandataris dalam menjalankan mandat tersebut.
Agar mandat tersebut sah secara hukum, maka perlu ada beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain:
- Identitas kedua belah pihak: Mandator dan mandataris harus jelas dan teridentifikasi dengan baik.
- Isi dokumen yang jelas: Dokumen harus memuat ketentuan-ketentuan yang jelas dan terperinci mengenai mandat yang diberikan.
- Tanda tangan dan materai: Dokumen harus diikuti tanda tangan dan materai yang telah dilegalisir.
Cara Membatalkan Mandat
Ada beberapa alasan yang dapat membuat mandat dibatalkan, di antaranya:
- Waktu habis: Mandat bisa dibatalkan jika waktu yang telah ditentukan untuk menjalankan mandat tersebut telah habis.
- Ada perubahan kondisi: Mandat bisa dibatalkan jika ada perubahan kondisi yang membuat mandat tersebut tidak lagi relevan atau layak untuk dilaksanakan.
- Intervensi pihak lain: Mandat bisa dibatalkan jika ada pihak lain yang ikut campur dalam pelaksanaan mandat tersebut.
- Adanya pelanggaran: Jika mandataris melanggar ketentuan-ketentuan dalam mandat, maka mandat bisa dibatalkan.
Untuk membatalkan mandat, mandator perlu melakukan beberapa tindakan, seperti memberikan pemberitahuan secara tertulis atau melakukan pembatalan secara resmi di hadapan notaris.
Kesimpulan
Mandat adalah suatu perjanjian di mana seseorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan atau kegiatan yang dapat menimbulkan akibat hukum. Mandat memiliki beberapa asas dan jenis-jenis yang perlu diperhatikan agar sah secara hukum. Ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan untuk memberikan atau membatalkan mandat.
Dalam membuat atau menjalankan mandat, kamu perlu memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai mandat.
