Pengertian Ratifikasi
Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki hak untuk menandatangani perjanjian internasional. Namun, tanda tangan saja tidak cukup. Proses selanjutnya adalah ratifikasi. Apa itu ratifikasi? Ratifikasi adalah proses pengesahan atau persetujuan secara resmi terhadap suatu perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh negara. Dalam proses ini, setiap negara harus menyetujui perjanjian tersebut dan menyesuaikan dengan hukum dan peraturan nasional.
Source: bing.comTahap-tahap Ratifikasi
Setelah menandatangani perjanjian internasional, negara harus menjalani beberapa tahap ratifikasi sebagai berikut:
1. Pemeriksaan hukum dan kepentingan nasional
Setelah menandatangani perjanjian internasional, pemerintah Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap isi perjanjian dan memastikan bahwa perjanjian tersebut tidak melanggar hukum dan kepentingan nasional.
2. Persetujuan DPR
Setelah pemeriksaan hukum dan kepentingan nasional selesai, perjanjian internasional harus disetujui oleh DPR. DPR akan mengevaluasi isi perjanjian dan menentukan apakah perjanjian tersebut bermanfaat bagi Indonesia.
3. Pengesahan Presiden
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, perjanjian internasional harus disahkan oleh Presiden. Presiden akan menandatangani perjanjian tersebut dan mengesahkannya menjadi hukum nasional.
Manfaat Ratifikasi
Proses ratifikasi memiliki manfaat bagi negara, di antaranya:
1. Mengikat negara
Dengan ratifikasi, negara terikat untuk melaksanakan isi perjanjian internasional. Negara harus mematuhi isi perjanjian tersebut dan menyesuaikan dengan hukum dan peraturan nasional.
2. Meningkatkan hubungan internasional
Dengan ratifikasi, Indonesia dapat meningkatkan hubungan internasional dengan negara lain. Hal ini dapat membuka peluang kerja sama di berbagai bidang dan memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional.
3. Memperkuat hukum internasional
Dengan ratifikasi, Indonesia menjadi bagian dari perjanjian internasional dan memperkuat hukum internasional. Hal ini dapat membantu menyelesaikan masalah internasional dan meningkatkan stabilitas dunia.
Kesimpulan
Secara singkat, ratifikasi adalah proses pengesahan atau persetujuan secara resmi terhadap suatu perjanjian internasional yang telah ditandatangani oleh negara. Proses ini penting untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan hukum dan peraturan nasional, serta mengikat negara untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut. Dengan ratifikasi, Indonesia dapat meningkatkan hubungan internasional dan memperkuat hukum internasional.
