Apa Itu Rule of Law?

Rule Of LawSource: bing.com

Rule of Law atau aturan hukum merupakan prinsip dasar dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Konsep Rule of Law ini menekankan bahwa tidak ada orang yang di atas hukum, termasuk penguasa atau pejabat publik.

Asal Usul Konsep Rule of Law

Konsep Rule of Law pertama kali dikenalkan oleh seorang filsuf Inggris bernama A.V. Dicey pada abad ke-19. Menurutnya, Rule of Law terdiri dari tiga prinsip utama, yaitu:

1. Supremasi hukum di mana hukum di atas segalanya dan tidak ada orang yang di atas hukum.

2. Kesetaraan di hadapan hukum di mana semua orang dianggap sama di hadapan hukum tanpa pandang bulu terhadap status sosial, agama, atau keturunan.

3. Hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum dan dilindungi oleh hukum.

Pentingnya Rule of Law

Rule of Law memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan dan keamanan sebuah negara. Dengan adanya Rule of Law, setiap orang akan merasa aman dan terlindungi dari penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa atau pejabat publik.

Selain itu, Rule of Law juga mendorong terciptanya investasi dan pengembangan ekonomi karena investor akan merasa lebih aman dalam berbisnis di sebuah negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Rule of Law di Indonesia

Di Indonesia, Rule of Law dijamin oleh UUD 1945 dan diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, dinyatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum.

Di samping itu, di Indonesia juga terdapat lembaga-lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang bertugas untuk menjalankan prinsip-prinsip Rule of Law.

Kesimpulan

Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum, Rule of Law menjadi prinsip dasar yang sangat penting. Konsep Rule of Law ini menjamin bahwa tidak ada orang yang di atas hukum, termasuk penguasa atau pejabat publik. Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk menerapkan Rule of Law dalam sistem hukumnya untuk menciptakan kestabilan, keamanan, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Related video of Apa Itu Rule of Law?