Apa Itu Maqashid Syariah?

Maqashid SyariahSource: bing.com

Maqashid Syariah adalah konsep dasar dalam hukum Islam yang menekankan pada tujuan akhir hukum itu sendiri. Maqashid Syariah berasal dari kata Maqashid yang berarti tujuan atau maksud, sedangkan Syariah berarti hukum Islam. Oleh karena itu, Maqashid Syariah dapat diartikan sebagai tujuan atau maksud hukum Islam.

Pengertian Maqashid Syariah

Pengertian Maqashid Syariah menurut para ahli adalah tujuan-tujuan umum dan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam Syariah. Syariah sendiri terdiri dari dua jenis hukum, yaitu Hukum Taklifi dan Hukum Wad’i. Hukum Taklifi adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah dan harus ditaati oleh manusia. Sedangkan Hukum Wad’i adalah hukum yang dibuat oleh manusia untuk mengatur kehidupan sehari-hari.

Tujuan Maqashid Syariah

Tujuan utama Maqashid Syariah adalah untuk melindungi lima hal yang penting bagi manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Selain itu, Maqashid Syariah juga bertujuan untuk memajukan kemaslahatan umum dan menegakkan keadilan dalam masyarakat.

Prinsip Maqashid Syariah

Prinsip dasar Maqashid Syariah terdiri dari tiga hal, yaitu:

  1. Memelihara agama dan kepercayaan
  2. Memelihara jiwa dan keturunan
  3. Memelihara akal dan kebebasan berpikir

Ketiga prinsip ini merupakan dasar dari hukum Islam dan harus ditaati oleh setiap umat Islam.

Contoh Maqashid Syariah

Berikut adalah beberapa contoh penerapan Maqashid Syariah dalam kehidupan sehari-hari:

  • Menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dari penyakit dan memenuhi kebutuhan nutrisi.
  • Menjaga kebersihan dan lingkungan sekitar agar terhindar dari penyakit dan bisa hidup dalam kondisi yang nyaman.
  • Menjaga hubungan antar sesama manusia agar tercipta kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.
  • Menjaga kehormatan dan martabat manusia agar tercipta keadilan dalam masyarakat.
  • Menjaga kebebasan berpikir dan mengembangkan ilmu pengetahuan agar tercipta kemajuan dalam masyarakat.

Kesimpulan

Maqashid Syariah adalah konsep dasar dalam hukum Islam yang menekankan pada tujuan akhir hukum itu sendiri. Tujuan utama Maqashid Syariah adalah untuk melindungi lima hal yang penting bagi manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Prinsip dasar Maqashid Syariah terdiri dari tiga hal, yaitu memelihara agama dan kepercayaan, memelihara jiwa dan keturunan, serta memelihara akal dan kebebasan berpikir. Penerapan Maqashid Syariah dapat dilakukan dalam kehidupan sehari-hari untuk menciptakan kedamaian, keharmonisan, dan keadilan dalam masyarakat.

Related video of Apa Itu Maqashid Syariah?