Pengenalan
Sampah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan jenis sampah yang mengandung bahan kimia berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Sampah B3 harus ditangani dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Source: bing.comJenis-jenis Sampah B3
Sampah B3 dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- Limbah B3 padat
- Limbah B3 cair
- Limbah B3 gas
Contoh Sampah B3
Berikut beberapa contoh sampah B3:
- Baterai bekas
- Pestisida
- Lampu neon
- Obat-obatan kadaluarsa
- Cat bekas
- Larutan asam atau basa
Dampak Sampah B3 pada Kesehatan
Jika tidak ditangani dengan baik, sampah B3 dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, antara lain:
- Radang tenggorokan
- Gangguan sistem pernapasan
- Kanker
- Gangguan sistem syaraf
- Gangguan pencernaan
Dampak Sampah B3 pada Lingkungan
Sampah B3 juga dapat merusak lingkungan, seperti:
- Kerusakan tanah
- Polusi air
- Polusi udara
- Kerusakan ekosistem
- Menurunkan kualitas lingkungan hidup
Penanganan Sampah B3
Sampah B3 harus ditangani dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa cara penanganan sampah B3 antara lain:
- Pemisahan sumber sampah B3
- Pengelolaan limbah B3 secara terpisah dari sampah lainnya
- Pengolahan limbah B3 sesuai dengan jenisnya
- Pengiriman limbah B3 ke tempat pengolahan yang sesuai
- Pemusnahan limbah B3 yang tidak bisa diolah lagi
Peraturan tentang Sampah B3
Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai penanganan sampah B3, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 Tahun 2016 tentang Jenis dan Klasifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Kesimpulan
Sampah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan jenis sampah yang mengandung bahan kimia berbahaya dan beracun yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan manusia. Sampah B3 harus ditangani dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada beberapa peraturan yang mengatur mengenai penanganan sampah B3, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
