Jika Anda sering mendengar kata ‘oversize’ namun belum benar-benar memahami maknanya, artikel ini menjelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan ‘oversize’.
Source: bing.comPengertian Oversize
Oversize adalah istilah yang digunakan untuk barang atau kendaraan yang ukurannya melebihi batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan komersial.
Contoh Oversize
Contoh kendaraan oversize antara lain truk bermuatan besar, trailer, kontainer, bus pariwisata, dan kendaraan berat lainnya.
Untuk barang, misalnya, barang-barang yang ukurannya melebihi dimensi standar seperti lemari besar, mesin industri, dan sebagainya.
Regulasi Oversize
Terkait dengan regulasi oversize, setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda. Di Indonesia, ukuran kendaraan dan barang yang dianggap ‘oversize’ diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.
Regulasi oversize bertujuan untuk membatasi ukuran kendaraan dan barang agar tidak melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jenis Perizinan Untuk Kendaraan Oversize
Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib, pemilik kendaraan oversize harus memiliki perizinan yang diperlukan. Perizinan ini dapat dibedakan menjadi dua jenis:
1. Sementara
Perizinan sementara diberikan untuk kendaraan yang hanya akan melewati jalan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Masa berlaku perizinan ini pun terbatas.
2. Tetap
Perizinan tetap diberikan kepada kendaraan yang akan digunakan secara rutin dan melewati jalan tertentu. Masa berlaku perizinan ini lebih lama dibandingkan perizinan sementara.
Penyebab Kesulitan Kendaraan Oversize di Jalan Raya
Kendaraan oversize seringkali mengalami kesulitan saat melintasi jalan raya karena beberapa faktor, di antaranya:
1. Kelambatan Perjalanan
Kendaraan oversize cenderung bergerak lebih lambat dibandingkan kendaraan lainnya. Hal ini membawa dampak buruk pada lalu lintas jalan raya dan memerlukan pengawasan yang ketat dari petugas keamanan jalan raya.
2. Keterbatasan Akses Jalan
Banyak jalan yang dirancang dengan dimensi standar sehingga tidak dapat menampung kendaraan oversize dengan aman. Hal ini memerlukan penyesuaian dari pihak pengatur jalan raya, seperti memperluas jalur jalan atau membuat rute alternatif untuk kendaraan oversize.
3. Keterbatasan Akses Jembatan
Tidak semua jembatan dapat menampung kendaraan oversize. Oleh karena itu, kendaraan oversize harus mengetahui batas maksimum beban pada jembatan yang akan dilintasi untuk menghindari risiko kerusakan jembatan dan kecelakaan.
Penutup
Dalam kesimpulannya, oversize adalah istilah yang digunakan untuk barang atau kendaraan yang ukurannya melebihi batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang. Regulasi oversize bertujuan untuk membatasi ukuran kendaraan dan barang agar tidak melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kendaraan oversize harus memiliki perizinan yang diperlukan dan seringkali mengalami kesulitan saat melintasi jalan raya karena beberapa faktor seperti kelambatan perjalanan, keterbatasan akses jalan, dan keterbatasan akses jembatan.
