 Source: bing.com
Source: bing.comIndonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Oleh karena itu, hukum syara menjadi salah satu yang penting untuk dipahami. Namun, tidak semua orang memahami apa itu hukum syara dan bagaimana penerapannya di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu hukum syara.
Pengertian Hukum Syara
Hukum syara atau hukum Islam adalah hukum yang berasal dari Al-Quran dan hadits. Hukum syara bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia agar selalu berada di jalan yang benar dan mendapatkan rahmat Allah SWT. Hukum syara mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ibadah, muamalah, sosial, dan politik. Hukum syara juga mengatur pernikahan, waris, dan pidana.
Sumber Hukum Syara
Sumber hukum syara terdiri dari dua, yaitu Al-Quran dan hadits. Al-Quran adalah kitab suci bagi umat Muslim yang berisi petunjuk-petunjuk hidup yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. Hadits adalah perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang dijadikan pedoman dalam menjalankan ajaran Islam.
Penerapan Hukum Syara di Indonesia
Di Indonesia, hukum syara diterapkan dalam sistem hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Mahkamah Syariah. Selain itu, hukum syara juga diterapkan melalui pengadilan agama yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, dan waris.
Perbedaan Hukum Syara dengan Hukum Positif
Perbedaan antara hukum syara dengan hukum positif terletak pada sumber hukumnya. Hukum positif berasal dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah, sedangkan hukum syara berasal dari Al-Quran dan hadits. Selain itu, hukum syara juga lebih mengutamakan nilai-nilai keagamaan dalam pengambilan keputusan.
Prinsip-Prinsip Hukum Syara
Prinsip-prinsip hukum syara meliputi:
- Tauhid, yaitu kepercayaan kepada Allah SWT sebagai satu-satunya Tuhan.
- Keadilan, yaitu memberikan hak yang sama kepada semua orang tanpa pandang bulu.
- Kemakrufan, yaitu memerintahkan yang baik dan melarang yang buruk.
- Persamaan derajat, yaitu semua manusia dianggap sama di hadapan hukum.
Kritik terhadap Hukum Syara
Ada beberapa kritik terhadap hukum syara, antara lain:
- Kurangnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan hak asasi manusia.
- Ketidakadilan dalam sistem hukuman, seperti hukuman potong tangan dan cambuk.
- Tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.
Kesimpulan
Secara singkat, hukum syara adalah hukum yang berasal dari Al-Quran dan hadits yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia agar selalu berada di jalan yang benar dan mendapatkan rahmat Allah SWT. Di Indonesia, hukum syara diterapkan dalam sistem hukum nasional melalui Undang-Undang dan pengadilan agama. Meskipun demikian, ada beberapa kritik terhadap hukum syara yang perlu dipertimbangkan dalam penerapannya.
