Asas legalitas adalah prinsip hukum yang mengatur bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh orang atau badan hukum hanya sah apabila sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip ini juga dikenal sebagai asas kepastian hukum, yang menunjukkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama di hadapan hukum.
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip ini mengatur bahwa segala perbuatan harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Asas legalitas juga diterapkan dalam sistem pidana, yang merupakan dasar hukum dalam proses pengadilan pidana. Prinsip ini mengatur bahwa setiap orang hanya dapat dihukum apabila perbuatannya melanggar hukum yang telah ditetapkan.
Asas Legalitas dalam Hukum Perdata
Asas legalitas juga diterapkan dalam hukum perdata, yang mengatur masalah hukum antara individu atau badan hukum. Dalam hukum perdata, asas legalitas mengatur bahwa setiap tindakan atau perjanjian harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Contohnya, jika seseorang ingin membuat kontrak dengan pihak lain, maka tindakan tersebut harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak, maka kontrak tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Asas Legalitas dalam Hukum Administrasi Negara
Asas legalitas juga diterapkan dalam hukum administrasi negara, yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara. Prinsip ini menjamin bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus didasarkan pada hukum yang berlaku.
Contohnya, jika pemerintah ingin menutup suatu usaha atau melakukan tindakan lain terhadap warga negara, maka tindakan tersebut harus dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak, maka tindakan tersebut dapat digugat ke pengadilan.
Asas Legalitas dalam Sistem Pajak
Asas legalitas juga diterapkan dalam sistem pajak, yang mengatur pengenaan pajak terhadap warga negara dan badan hukum. Prinsip ini menjamin bahwa setiap pajak yang dikenakan harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
Contohnya, jika pemerintah ingin menarik pajak tertentu dari suatu badan usaha, maka pajak tersebut harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Jika tidak, maka badan usaha tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Penutup
Asas legalitas adalah prinsip dasar dalam sistem hukum Indonesia yang menjamin bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Prinsip ini diterapkan dalam berbagai bidang hukum, seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, dan sistem pajak.
Source: bing.com