Apakah Anda pernah mendengar istilah fasakh dalam konteks perceraian? Fasakh adalah salah satu cara untuk mengakhiri sebuah pernikahan dalam hukum Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu fasakh, hukum dan prosedurnya, serta penyebab yang dapat menyebabkan fasakh.
Definisi dan Pengertian Fasakh
Fasakh berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah penghentian atau pemutusan. Dalam konteks hukum Islam, fasakh didefinisikan sebagai upaya untuk mengakhiri pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pihak karena adanya sesuatu yang mencegah terlaksananya tujuan pernikahan tersebut atau adanya sebab tertentu yang berdasarkan hukum syariah.
Menurut hukum Islam, fasakh dapat dilakukan oleh suami atau istri dengan tujuan untuk melindungi dirinya dari bahaya yang dapat membahayakan kelangsungan hidupnya, baik secara fisik maupun mental. Namun, fasakh harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu dan harus melalui prosedur yang diatur dalam hukum Islam.
Source: bing.comHukum dan Prosedur Fasakh
Fasakh adalah salah satu cara untuk mengakhiri pernikahan dalam hukum Islam. Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, fasakh harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu dan melalui prosedur yang diatur dalam hukum Islam.
Hukum fasakh dalam Islam diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam (KUH Perdata Islam) dan terdapat dalam Pasal 119 sampai dengan Pasal 123. Berikut ini adalah prosedur fasakh yang harus diikuti:
1. Mencari Persetujuan Suami atau Istri
Sebelum melakukan fasakh, suami atau istri harus mencari persetujuan dari pasangannya terlebih dahulu. Jika pasangan menolak fasakh, maka kasus ini dapat dibawa ke pengadilan agama.
2. Mengajukan Gugatan Fasakh
Jika persetujuan tidak diberikan atau proses tidak berjalan dengan baik, maka suami atau istri dapat mengajukan gugatan fasakh ke pengadilan agama. Gugatan fasakh harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai dan jelas.
3. Persidangan Fasakh
Setelah gugatan diterima, pengadilan agama akan menjadwalkan persidangan untuk memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak. Jika persidangan menunjukkan bahwa alasan fasakh telah terpenuhi, maka hakim akan mengeluarkan putusan fasakh.
4. Pelaksanaan Putusan
Setelah putusan fasakh dikeluarkan, maka pernikahan dianggap telah berakhir. Suami dan istri harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan fasakh, seperti pembagian harta dan nafkah untuk anak.
Penyebab Fasakh
Ada beberapa penyebab fasakh yang diakui dalam hukum Islam. Berikut ini adalah beberapa penyebab fasakh yang diakui:
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga
Jika suami atau istri mengalami kekerasan fisik atau mental dari pasangannya, maka fasakh dapat dilakukan untuk melindungi diri dari bahaya tersebut.
2. Kehilangan Kedaulatan
Jika suami atau istri merasa bahwa pasangannya telah kehilangan kedaulatannya atau tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban pernikahan, maka fasakh dapat dilakukan.
3. Ketidakmampuan Mencapai Tujuan Pernikahan
Jika suami atau istri merasa bahwa pasangannya tidak mampu mencapai tujuan pernikahan, seperti tidak dapat memberikan nafkah atau tidak dapat memiliki keturunan, maka fasakh dapat dilakukan.
4. Kepatuhan dalam Beragama
Jika suami atau istri merasa bahwa pasangannya tidak patuh dalam beragama atau tidak memenuhi kewajiban-kewajiban keagamaan, maka fasakh dapat dilakukan.
Demikianlah artikel tentang apa itu fasakh, hukum dan prosedurnya, serta penyebab fasakh dalam perceraian dalam hukum Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang fasakh.
