Apa Itu Harta Gono Gini?

Harta gono gini adalah istilah yang digunakan dalam hukum keluarga di Indonesia. Secara harfiah, harta gono gini berarti harta yang didapat bersama-sama, yang diperoleh selama pernikahan dan menjadi milik bersama suami istri. Namun, apa itu harta gono gini? Mari kita bahas lebih lanjut.

Harta Gono GiniSource: bing.com

Asal Usul Harta Gono Gini

Harta gono gini memiliki asal usul dari istilah dalam bahasa Belanda, yaitu “gemeenschap van goederen”. Konsep ini diperkenalkan oleh penjajah Belanda di Indonesia pada abad ke-19, dan diadopsi dalam hukum perdata Indonesia.

Jenis Harta Gono Gini

Harta gono gini terdiri dari dua jenis, yaitu harta pokok dan harta tambahan. Harta pokok adalah harta yang dimiliki suami istri saat pernikahan dilangsungkan, sedangkan harta tambahan adalah harta yang diperoleh selama pernikahan berlangsung.

Harta Pokok

Harta pokok terdiri dari semua harta yang dimiliki suami istri saat pernikahan dilangsungkan. Harta pokok biasanya berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan semua harta bergerak lainnya yang dimiliki oleh suami dan istri sebelum pernikahan.

Harta Tambahan

Harta tambahan adalah harta yang diperoleh selama pernikahan berlangsung, baik itu harta bergerak maupun tidak bergerak. Harta tambahan dapat berupa gaji, bonus, hasil usaha, warisan, dan lain-lain.

Pembagian Harta Gono Gini

Seperti yang telah disebutkan, harta gono gini menjadi milik bersama suami istri. Namun, jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia, maka harta gono gini harus dibagi secara adil.

Perceraian

Jika terjadi perceraian, maka harta gono gini harus dibagi secara adil antara suami dan istri. Pembagian harta gono gini ini ditentukan oleh hakim berdasarkan keadaan yang sebenarnya, seperti lama pernikahan, kontribusi suami istri selama pernikahan, dan lain-lain.

Meninggal Dunia

Jika salah satu pasangan meninggal dunia, maka harta gono gini akan dibagi antara ahli waris suami dan istri. Pembagian harta gono gini ini juga ditentukan oleh hakim berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Perjanjian Pra Nikah

Agar pembagian harta gono gini dapat dilakukan dengan adil dan sesuai keinginan suami istri, maka dapat dibuat perjanjian pra nikah. Perjanjian ini harus dibuat secara notaris dan harus mencantumkan semua harta yang dimiliki oleh suami dan istri sebelum pernikahan dilangsungkan.

Kondisi Tertentu

Ada beberapa kondisi tertentu di mana harta gono gini tidak dapat dibagi secara adil, seperti jika salah satu pasangan melakukan tindakan yang merugikan pasangan yang lain atau jika salah satu pasangan memiliki hutang besar yang tidak bisa dilunasi.

Kesimpulan

Dalam hukum keluarga Indonesia, harta gono gini adalah harta yang didapat bersama-sama, yang menjadi milik bersama suami istri selama pernikahan berlangsung. Harta gono gini terdiri dari harta pokok dan harta tambahan. Pembagian harta gono gini harus dibagi secara adil jika terjadi perceraian atau salah satu pasangan meninggal dunia. Untuk melakukan pembagian harta gono gini yang adil, dapat dibuat perjanjian pra nikah.

Related video of Apa Itu Harta Gono Gini?