Source: bing.comMaslahah mursalah adalah istilah yang seringkali digunakan oleh ulama dan para ahli hukum Islam dalam membahas dan memperjelas hukum-hukum syariat. Kata “maslahah” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “kepentingan” atau “kemaslahatan”. Sedangkan “mursalah” berarti “terputus” atau “tidak ada dalil atau rujukan yang konkret dalam Al-Quran atau hadis”. Oleh karena itu, maslahah mursalah terdiri dari kepentingan atau kemaslahatan yang tidak ada rujukan yang konkret dalam Al-Quran atau hadis.
Maslahah Mursalah dalam Hukum Islam
Dalam hukum Islam, maslahah mursalah dijadikan sebagai salah satu sumber hukum keempat selain Al-Quran, hadis, dan ijma’ (kesepakatan para ulama). Sumber hukum keempat ini akan digunakan jika ada suatu kepentingan yang tidak dapat ditemukan dalam ketiga sumber hukum utama.
Menurut para ulama, maslahah mursalah dapat diterapkan untuk mengatasi keadaan darurat atau kepentingan umum yang tidak terdapat dalam rujukan Al-Quran dan hadis. Dalam hal ini, maslahah mursalah dapat digunakan untuk mengambil keputusan atau membuat fatwa yang sesuai dengan situasi yang dihadapi.
Contoh Penerapan Maslahah Mursalah
Contoh penerapan maslahah mursalah dalam hukum Islam adalah ketika terjadi pandemi seperti COVID-19. Pandemi ini membutuhkan kebijakan yang cepat dan tepat guna menanggulangi penyebarannya. Ketika tidak ada ketentuan dalam Al-Quran dan hadis mengenai pandemi, maka para ulama dapat menggunakan maslahah mursalah untuk memberikan fatwa yang tepat guna mengatasi pandemi.
Contoh lain adalah ketika terjadi kesulitan dalam menghadapi dunia modern, seperti masalah keuangan, teknologi, dan perubahan sosial. Dalam hal ini, maslahah mursalah dapat digunakan untuk memberikan solusi sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Batasan Maslahah Mursalah
Walaupun maslahah mursalah dapat digunakan sebagai sumber hukum keempat, namun penggunaannya harus dalam batasan-batasan tertentu. Maslahah mursalah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Al-Quran dan hadis, serta tidak merugikan individu atau kelompok tertentu.
Sebagai contoh, meskipun memutuskan untuk menutup masjid selama pandemi COVID-19 termasuk dalam maslahah mursalah, namun keputusan tersebut tidak boleh merugikan jamaah yang ingin beribadah di masjid. Keputusan tersebut harus tetap menghormati hak individu dan tidak merugikan kepentingan umum secara lebih luas.
Kesimpulan
Maslahah mursalah merupakan sumber hukum keempat dalam hukum Islam yang digunakan untuk mengatasi kepentingan yang tidak terdapat dalam rujukan Al-Quran dan hadis. Penggunaannya harus dalam batasan-batasan tertentu agar tidak bertentangan dengan ketentuan Al-Quran dan hadis serta tidak merugikan individu atau kelompok tertentu.
