Source: bing.comNotice period atau masa pemberitahuan adalah waktu yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan sebelum meninggalkan pekerjaannya. Biasanya, notice period diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan resmi dan durasi waktu yang dibutuhkan dapat bervariasi tergantung pada syarat dan ketentuan perusahaan.
Ketentuan Notice Period
Setiap perusahaan memiliki ketentuan notice period yang berbeda-beda. Beberapa perusahaan menerapkan notice period selama satu bulan, sementara yang lain menerapkan notice period selama tiga bulan. Terkadang, perusahaan juga memberikan pilihan untuk karyawan untuk memilih notice period mereka dalam jangka waktu tertentu.
Tujuan dari notice period adalah memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti karyawan yang akan meninggalkan pekerjaannya. Selain itu, tujuan lainnya adalah agar karyawan dapat meninggalkan pekerjaannya dengan cara yang profesional dan tidak meninggalkan beban berat bagi perusahaan.
Aturan Notice Period dalam Kontrak Kerja
Notice period biasanya diatur dalam kontrak kerja yang dibuat antara perusahaan dan karyawan. Sebelum menandatangani kontrak kerja, karyawan harus membaca dan memahami aturan notice period yang berlaku di perusahaan.
Apabila karyawan ingin meninggalkan pekerjaannya sebelum masa notice period selesai, maka biasanya karyawan harus membayar ganti rugi kepada perusahaan. Besar ganti rugi yang harus dibayarkan juga berbeda-beda tergantung pada perusahaan yang bersangkutan.
Alasan Menggunakan Notice Period
Notice period memiliki beberapa manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan. Dalam hal ini, perusahaan dapat mempersiapkan pengganti karyawan yang akan meninggalkan pekerjaannya dengan lebih baik.
Di sisi lain, karyawan dapat menggunakan notice period untuk mempersiapkan diri sebelum meninggalkan pekerjaannya. Karyawan dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik dan memberikan pelatihan kepada penggantinya agar dapat mengambil alih tugas-tugasnya dengan mudah.
Kesimpulan
Notice period adalah masa pemberitahuan yang diberikan oleh karyawan kepada perusahaan sebelum meninggalkan pekerjaannya. Setiap perusahaan memiliki ketentuan notice period yang berbeda-beda. Notice period ditujukan untuk memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti karyawan yang akan meninggalkan pekerjaannya, serta agar karyawan dapat meninggalkan pekerjaannya dengan cara yang profesional.
Notice period biasanya diatur dalam kontrak kerja dan apabila karyawan ingin meninggalkan pekerjaannya sebelum masa notice period selesai, biasanya harus membayar ganti rugi. Notice period memiliki manfaat baik bagi perusahaan maupun karyawan, sehingga penting untuk dipahami oleh keduanya.
