Apa Itu Petitum?

Pengertian Petitum

PetitumSource: bing.com

Petitum merupakan sebuah istilah hukum yang sering digunakan di dalam surat tuntutan atau gugatan. Petitum dalam bahasa Indonesia berarti permintaan atau tuntutan. Oleh karena itu, petitum memiliki arti permintaan atau tuntutan yang diajukan oleh penggugat atau pemohon ke pihak tergugat atau majelis hakim.

Jenis-Jenis Petitum

Ada beberapa jenis petitum yang bisa diajukan oleh penggugat atau pemohon dalam surat tuntutan atau gugatan, antara lain:

1. Petitum Subsider

Merupakan petitum yang diajukan oleh penggugat atau pemohon sebagai permintaan alternatif yang akan diproses apabila petitum utama tidak dapat terpenuhi. Petitum subsider biasanya diajukan dalam rangka memberikan opsi atau alternatif kepada pihak tergugat atau majelis hakim.

2. Petitum Pricipaliter

Merupakan petitum yang diajukan oleh penggugat atau pemohon sebagai perlindungan hukum utama. Petitum ini dianggap sebagai permintaan utama yang harus diproses dan diputuskan oleh majelis hakim.

3. Petitum Kompensatoir

Merupakan petitum yang diajukan oleh penggugat atau pemohon sebagai permintaan atas ganti rugi yang diakibatkan oleh kerugian yang diderita oleh penggugat atau pemohon.

4. Petitum Deklaratoir

Merupakan petitum yang diajukan oleh penggugat atau pemohon sebagai permintaan atas penetapan status hukum yang bersifat deklaratif. Petitum ini biasanya diajukan dalam rangka mengklarifikasi status hukum suatu permasalahan yang sedang dihadapi.

5. Petitum Konstitutif

Merupakan petitum yang diajukan oleh penggugat atau pemohon sebagai permintaan atas penetapan status hukum yang bersifat konstitutif. Petitum ini biasanya diajukan untuk menentukan hak dan kewajiban suatu pihak dalam suatu permasalahan hukum.

Contoh Petitum

Contoh petitum yang sering diajukan dalam surat tuntutan atau gugatan adalah sebagai berikut:

1. Permintaan penggantian kerugian

Petitum ini diajukan oleh penggugat atau pemohon apabila merasa mengalami kerugian yang disebabkan oleh tindakan pihak tergugat atau pelaku kejahatan. Permintaan penggantian kerugian meliputi biaya pengobatan, biaya perbaikan atau penggantian barang yang rusak, serta ganti rugi atas kerugian yang dialami.

2. Permintaan pemberian kompensasi

Petitum ini diajukan oleh penggugat atau pemohon sebagai permintaan atas pemberian kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita. Permintaan pemberian kompensasi biasanya diajukan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi penggugat atau pemohon yang mengalami kerugian akibat tindakan pihak tergugat.

3. Permintaan pembayaran utang

Petitum ini diajukan oleh kreditur kepada debitur sebagai permintaan atas pembayaran utang yang masih belum diselesaikan. Permintaan pembayaran utang biasanya dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak kreditur dan memastikan bahwa utang yang dimiliki telah dilunasi secara penuh.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai petitum. Petitum merupakan permintaan atau tuntutan yang diajukan oleh penggugat atau pemohon ke pihak tergugat atau majelis hakim dalam surat tuntutan atau gugatan. Terdapat beberapa jenis petitum, seperti petitum subsider, petitum principaliter, petitum kompensatoir, petitum deklaratoir, dan petitum konstitutif. Contoh petitum yang sering diajukan dalam surat tuntutan atau gugatan meliputi permintaan penggantian kerugian, permintaan pemberian kompensasi, dan permintaan pembayaran utang.

Related video of Apa Itu Petitum?