Apa Itu Remisi?

Remisi adalah pengurangan pidana bagi narapidana yang telah diputuskan oleh pengadilan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan masyarakat. Pengurangan pidana ini bisa berupa pengurangan masa tahanan, pengurangan jumlah denda, atau pengurangan sanksi lainnya.

Gambar RemisiSource: bing.com

Dasar Hukum Remisi

Dasar hukum remisi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi. Dasar hukum tersebut memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan remisi kepada narapidana.

Jenis-Jenis Remisi

Ada beberapa jenis remisi yang bisa diberikan kepada narapidana, di antaranya:

  • Remisi umum, yaitu remisi yang diberikan secara umum kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
  • Remisi khusus, yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat khusus, misalnya narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan.
  • Remisi tambahan, yaitu remisi yang diberikan kepada narapidana yang memberikan sumbangan atau jasa pada lembaga pemasyarakatan atau masyarakat sekitar.
  • Remisi hakim, yaitu remisi yang diberikan berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan sidang.

Syarat-Syarat Remisi

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan, seperti:

  1. Sudah menjalani pidana minimal 6 bulan (untuk remisi umum).
  2. Sudah menjalani pidana minimal 1 tahun (untuk remisi khusus).
  3. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani pidana.
  4. Tidak pernah melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.
  5. Tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Proses Pengajuan Remisi

Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus mengajukan permohonan ke lembaga pemasyarakatan tempat mereka menjalani pidana. Permohonan tersebut kemudian akan dievaluasi oleh Komisi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya disetujui atau ditolak.

Manfaat Remisi

Remisi memberikan beberapa manfaat, baik bagi narapidana maupun masyarakat, antara lain:

  • Mempercepat pembebasan narapidana dari lembaga pemasyarakatan.
  • Mengurangi jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan.
  • Memperbaiki image lembaga pemasyarakatan di mata masyarakat.
  • Memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.

Kontroversi Remisi

Meski memiliki manfaat yang cukup signifikan, remisi juga kontroversial di Indonesia. Beberapa pihak menilai bahwa remisi sering kali diberikan kepada narapidana yang seharusnya tidak layak mendapatkannya, seperti koruptor dan pelaku kejahatan berat. Hal ini membuat masyarakat merasa bahwa remisi tidak adil dan tidak memberikan efek jera bagi narapidana.

Kesimpulan

Remisi adalah pengurangan pidana yang diberikan kepada narapidana atas dasar pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan kepentingan masyarakat. Ada beberapa jenis remisi yang bisa diberikan, seperti remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, dan remisi hakim. Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi beberapa syarat dan mengajukan permohonan ke lembaga pemasyarakatan. Remisi memberikan manfaat bagi narapidana maupun masyarakat, namun juga kontroversial di Indonesia karena seringkali diberikan kepada narapidana yang seharusnya tidak layak.

Related video of Apa Itu Remisi?