SPPD adalah singkatan dari Surat Perintah Perjalanan Dinas yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi atau perusahaan kepada pegawai atau karyawan yang akan melakukan perjalanan dinas. SPPD berisi informasi tentang tujuan perjalanan, tanggal keberangkatan dan kepulangan, transportasi yang digunakan, serta anggaran yang disediakan oleh perusahaan atau instansi.
Source: bing.comTujuan SPPD
Tujuan dari SPPD adalah untuk mengatur perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, SPPD juga digunakan untuk memudahkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan menghindari penyalahgunaan dana.
Isi SPPD
SPPD berisi informasi yang lengkap dan jelas mengenai perjalanan dinas yang akan dilakukan oleh pegawai atau karyawan. Informasi yang terdapat dalam SPPD antara lain:
- Nama, jabatan, dan unit kerja pegawai atau karyawan yang melakukan perjalanan dinas
- Tujuan perjalanan
- Tanggal keberangkatan dan kepulangan
- Transportasi yang digunakan
- Anggaran yang disediakan oleh perusahaan atau instansi
- Tanda tangan atasan yang memberi perintah perjalanan dinas
Jenis SPPD
SPPD dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPPD dalam negeri dan SPPD luar negeri. SPPD dalam negeri dikeluarkan untuk perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Indonesia, sedangkan SPPD luar negeri dikeluarkan untuk perjalanan dinas yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
Prosedur Pengajuan SPPD
Untuk mengajukan SPPD, pegawai atau karyawan harus mengajukan permohonan kepada atasan langsung. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan surat perintah dari atasan yang memberi perintah perjalanan dinas, serta informasi lengkap tentang tujuan perjalanan, tanggal keberangkatan dan kepulangan, transportasi yang digunakan, serta anggaran perjalanan dinas.
Setelah permohonan disetujui oleh atasan, SPPD akan dikeluarkan dan diberikan kepada pegawai atau karyawan yang melakukan perjalanan dinas.
Perlengkapan yang Dibawa dalam Perjalanan Dinas
Sebelum melakukan perjalanan dinas, pegawai atau karyawan harus mempersiapkan perlengkapan yang akan dibawa. Perlengkapan yang dibawa harus disesuaikan dengan jenis perjalanan dinas yang dilakukan. Beberapa perlengkapan yang sering dibawa dalam perjalanan dinas antara lain:
- Koper atau tas
- Uang saku
- Dokumen penting, seperti paspor, tiket, dan SPPD
- Peralatan komunikasi, seperti handphone dan laptop
- Pakaian yang sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan
- Obat-obatan dan vitamin
Aturan Selama Perjalanan Dinas
Selama melakukan perjalanan dinas, pegawai atau karyawan harus mematuhi aturan yang berlaku. Beberapa aturan yang harus diikuti antara lain:
- Melaporkan diri kepada pihak yang berwenang di tempat tujuan
- Menggunakan transportasi yang sudah disetujui oleh perusahaan atau instansi
- Menjaga keamanan dan keselamatan diri
- Menjaga etika dan sikap yang baik selama bertugas
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau instansi
Penyelesaian Perjalanan Dinas
Setelah selesai melakukan perjalanan dinas, pegawai atau karyawan harus segera melaporkan hasil tugas kepada atasan. Selain itu, pegawai atau karyawan juga harus menyerahkan laporan perjalanan dinas beserta bukti-bukti pengeluaran yang sudah dilakukan.
Setelah melihat laporan tersebut, atasan akan mengevaluasi hasil tugas dan pengeluaran yang sudah dilakukan. Jika semua berjalan dengan baik, maka perjalanan dinas dianggap selesai dengan baik pula.
Kesimpulan
SPPD adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengatur perjalanan dinas yang dilakukan oleh pegawai atau karyawan. SPPD berisi informasi lengkap mengenai tujuan perjalanan, transportasi yang digunakan, serta anggaran yang disediakan oleh perusahaan atau instansi. Terdapat dua jenis SPPD, yaitu SPPD dalam negeri dan SPPD luar negeri. Sebelum melakukan perjalanan dinas, pegawai atau karyawan harus mempersiapkan perlengkapan yang akan dibawa dan mematuhi aturan yang berlaku selama perjalanan dinas. Setelah selesai melakukan perjalanan dinas, pegawai atau karyawan harus melaporkan hasil tugas dan menyerahkan laporan perjalanan dinas beserta bukti-bukti pengeluaran yang sudah dilakukan kepada atasan.
