Apa Itu STCK?

Pengertian STCK

STCK adalah singkatan dari Surat Tanda Cek Kepemilikan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). STCK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor dan harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan yang sah di Indonesia.

StckSource: bing.com

Kegunaan STCK

STCK memiliki kegunaan sebagai identitas kendaraan bermotor. STCK dapat digunakan sebagai syarat untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor lainnya seperti STNK dan BPKB. STCK juga dapat digunakan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan melakukan peralihan kepemilikan kendaraan.

Proses Pembuatan STCK

Untuk membuat STCK, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke Polri. Proses pembuatan STCK dilakukan setelah proses pendaftaran kendaraan bermotor selesai dilakukan. Pemohon harus membawa dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri.

Cara Mendapatkan STCK

Untuk mendapatkan STCK, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke Polri. Permohonan dapat diajukan secara online maupun offline. Untuk mengajukan permohonan secara online, pemilik kendaraan bisa mengakses website resmi Polri dan mengikuti prosedur yang ada. Sedangkan untuk mengajukan permohonan secara offline, pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Polsek terdekat dan mengikuti prosedur yang ada.

Berapa Biaya Pembuatan STCK?

Biaya pembuatan STCK ditentukan oleh Polri dan bisa berbeda-beda di setiap wilayah. Biaya pembuatan STCK biasanya berkisar antara Rp 50.000 – Rp 100.000. Biaya ini harus dibayarkan saat mengajukan permohonan pembuatan STCK.

Bagaimana Cara Membuat STCK Hilang?

Jika STCK hilang, pemilik kendaraan harus segera melaporkan kehilangan STCK ke Polsek terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan STCK baru. Untuk mengajukan permohonan pembuatan STCK baru, pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri.

Apa Sanksi Jika Tidak Memiliki STCK?

Sanksi yang diberikan jika tidak memiliki STCK adalah denda sebesar Rp 250.000 dan/atau kurungan selama 1 bulan. Selain itu, jika tidak memiliki STCK, pemilik kendaraan tidak dapat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan tidak dapat melakukan peralihan kepemilikan kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memiliki STCK sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

Bagaimana Cara Memperpanjang STCK?

Untuk memperpanjang STCK, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan perpanjangan ke Polsek terdekat. Permohonan perpanjangan STCK harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku STCK habis. Pemohon harus membawa dokumen-dokumen seperti STCK dan KTP asli serta fotokopi, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri.

Bagaimana Cara Mengganti STCK yang Rusak?

Jika STCK rusak, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan penggantian STCK ke Polsek terdekat. Permohonan penggantian STCK harus disertai dengan STCK yang lama dan dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri.

Siapa yang Boleh Mengurus STCK?

Hanya pemilik kendaraan yang sah yang diperbolehkan mengurus STCK. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri untuk mengurus STCK.

Apakah STCK Dapat Dipakai untuk Mendaftar Gojek/Grab?

STCK dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar sebagai pengemudi Gojek/Grab. Pengemudi harus memenuhi persyaratan lainnya seperti memiliki SIM dan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apakah STCK Berlaku Seumur Hidup?

STCK tidak berlaku seumur hidup. STCK memiliki masa berlaku yang tertera pada surat tersebut. Masa berlaku STCK berkisar antara 3 – 5 tahun tergantung dari kebijakan Polri di setiap wilayah.

Bagaimana Jika STCK Sudah Kadaluarsa?

Jika STCK sudah kadaluarsa, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan perpanjangan STCK ke Polsek terdekat sebelum masa berlaku habis. Jika sudah habis masa berlakunya, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan pembuatan STCK baru.

Apakah STCK Dapat Digunakan untuk Kendaraan Luar Negeri?

STCK hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Untuk kendaraan yang akan digunakan di luar negeri, pemilik kendaraan harus mengurus dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) dan Carnet de Passage en Douane (CPD).

Bagaimana Jika STCK Hilang di Luar Kota?

Jika STCK hilang di luar kota, pemilik kendaraan bisa melaporkan kehilangan STCK ke Polsek terdekat di kota tempat STCK hilang. Kemudian, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pembuatan STCK baru di Polsek terdekat di kota tempat tinggalnya.

Bagaimana Jika STCK Hilang di Luar Negeri?

Jika STCK hilang di luar negeri, pemilik kendaraan harus segera melaporkan kehilangan STCK ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) terdekat. Kemudian, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan pembuatan STCK baru di Polsek terdekat di kota tempat tinggalnya setelah kembali ke Indonesia.

Apakah STCK Bisa Ditukar dengan Uang?

STCK tidak dapat ditukar dengan uang karena STCK adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. STCK dapat digunakan untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotor lainnya dan sebagai identitas kendaraan bermotor.

Apa yang Harus Dilakukan Jika STCK Tidak Sesuai dengan Kendaraan?

Jika STCK tidak sesuai dengan kendaraan, pemilik kendaraan harus segera melaporkan ke Polsek terdekat dan mengajukan permohonan penggantian STCK. Permohonan penggantian STCK harus disertai dengan dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri.

Apakah STCK Bisa Digunakan untuk Kendaraan Yang Sedang Dalam Proses Kredit?

STCK tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang sedang dalam proses kredit. STCK hanya dapat digunakan untuk kendaraan yang sudah lunas atau sudah dibayar secara penuh.

Bagaimana Jika STCK Hilang Saat Pindah Domisili?

Jika STCK hilang saat pindah domisili, pemilik kendaraan harus melaporkan kehilangan STCK ke Polsek terdekat di kota tujuan dan mengajukan permohonan pembuatan STCK baru di Polsek terdekat di kota tujuan.

Apakah STCK Dapat Digunakan untuk Kendaraan yang Sudah Tua?

STCK dapat digunakan untuk kendaraan yang sudah tua asalkan kendaraan tersebut masih terdaftar di Indonesia dan masih memiliki masa berlaku STNK dan BPKB yang masih berlaku.

Bagaimana Jika STCK Rusak?

Jika STCK rusak, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan penggantian STCK ke Polsek terdekat. Permohonan penggantian STCK harus disertai dengan dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri.

Apakah STCK Harus Dibawa Saat Berkendara?

STCK tidak harus dibawa saat berkendara. Namun, pemilik kendaraan harus selalu membawa STCK saat melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan melakukan peralihan kepemilikan kendaraan.

Bagaimana Cara Mencetak STCK di Rumah?

STCK tidak dapat dicetak di rumah karena STCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan pembuatan STCK ke Polsek terdekat.

Bagaimana Jika Tidak Bisa Mengambil STCK Sendiri?

Jika tidak bisa mengambil STCK sendiri, pemilik kendaraan bisa memberikan surat kuasa kepada orang lain yang akan mengambil STCK. Surat kuasa harus disertai dengan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan serta fotokopi KTP penerima kuasa.

Apakah STCK Bisa Digunakan untuk Kendaraan yang Dibeli di Luar Negeri?

STCK hanya berlaku untuk kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Untuk kendaraan yang dibeli di luar negeri, pemilik kendaraan harus mengurus dokumen lain seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Samsat setempat.

Bagaimana Jika STCK Hilang di Luar Negeri dan Tidak Ada KBRI Terdekat?

Jika STCK hilang di luar negeri dan tidak ada KBRI terdekat, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pembuatan STCK baru saat kembali ke Indonesia. Permohonan pembuatan STCK baru harus dilakukan di Polsek terdekat di kota tempat tinggalnya.

Apakah STCK Bisa Digunakan untuk Kendaraan Yang Sedang Dalam Proses Leasing?

STCK tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang sedang dalam proses leasing. STCK hanya dapat digunakan untuk kendaraan yang sudah lunas atau sudah dibayar secara penuh.

Bagaimana Jika STCK Hilang Saat Pindah Kota?

Jika STCK hilang saat pindah kota, pemilik kendaraan harus melaporkan kehilangan STCK ke Polsek terdekat di kota tujuan dan mengajukan permohonan pembuatan STCK baru di Polsek terdekat di kota tujuan.

Apakah STCK Dapat Digunakan untuk Kendaraan yang Dipakai untuk Usaha?

STCK dapat digunakan untuk kendaraan yang dipakai untuk usaha asalkan kendaraan tersebut terdaftar atas nama perusahaan dan masih memiliki masa berlaku STNK dan BPKB yang masih berlaku.

Bagaimana Jika STCK Rusak Saat Berkendara?

Jika STCK rusak saat berkendara, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan penggantian STCK ke Polsek terdekat. Permohonan penggantian STCK harus disertai dengan dokumen-dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP asli serta fotokopi, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Polri.

Apakah STCK Dapat Digunakan untuk Kendaraan yang Sudah Disita?

STCK tidak dapat digunakan untuk kendaraan yang sudah disita oleh pihak berwenang. Kendaraan yang sudah disita harus diurus oleh pemilik kendaraan dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Bagaimana Jika STCK Hilang di Luar Provinsi?

Jika STCK hilang di luar provinsi, pemilik kendaraan bisa melaporkan kehilangan STCK ke Polsek

Related video of Apa Itu STCK?