Pengenalan
STK adalah singkatan dari Surat Tanda Kendaraan. Surat ini berisi informasi tentang kendaraan yang terdaftar di Indonesia. STK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STK juga sering disebut sebagai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). STK diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Isi STK
Isi STK mencakup beberapa informasi tentang kendaraan, seperti:
- Nomor registrasi dan nomor polisi
- Nama pemilik kendaraan
- Jenis kendaraan dan tahun produksi
- Merek dan tipe kendaraan
- Warna kendaraan
- Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan
- Berat kendaraan
- Masa berlaku STK
Pentingnya STK
STK sangat penting bagi pemilik kendaraan karena STK adalah bukti resmi bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan layak untuk digunakan di jalan raya. STK juga diperlukan untuk memperpanjang pajak kendaraan dan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Cara Mendapatkan STK
Untuk mendapatkan STK, pemilik kendaraan harus membawa dokumen-dokumen berikut ke Kantor Samsat terdekat:
- Bukti kepemilikan kendaraan
- KTP atau identitas resmi lainnya
- Bukti pembayaran pajak kendaraan
Setelah memenuhi persyaratan ini, STK akan diterbitkan dan dapat diambil langsung di Kantor Samsat atau akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Masa Berlaku STK
Masa berlaku STK tergantung pada jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, STK berlaku selama lima tahun, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, STK berlaku selama satu tahun. Pemilik kendaraan harus memperpanjang STK sebelum masa berlakunya habis. Jika STK tidak diperpanjang, pemilik kendaraan akan dikenakan denda.
Kesimpulan
STK adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STK berisi informasi tentang kendaraan dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. STK diperlukan untuk memperpanjang pajak kendaraan dan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
