Yurisdiksi adalah kekuasaan yang dimiliki oleh sebuah negara atau lembaga untuk mengatur dan menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di wilayahnya. Setiap negara memiliki yurisdiksi yang berbeda-beda dan berlaku untuk wilayah yang berada di bawah kekuasaannya.
Yurisdiksi juga dapat berlaku terhadap orang atau perusahaan yang tidak berasal dari negara tersebut, namun melakukan kegiatan atau memiliki pengaruh di wilayah tersebut. Yurisdiksi ini disebut yurisdiksi ekstrateritorial.
Macam-macam Yurisdiksi
Ada beberapa macam yurisdiksi, yaitu:
1. Yurisdiksi Wilayah
Yurisdiksi wilayah adalah kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengatur dan menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di wilayahnya. Yurisdiksi wilayah ini mencakup semua orang dan perusahaan yang berada di wilayah tersebut, tanpa terkecuali.
Karena setiap negara memiliki yurisdiksi wilayah yang berbeda-beda, maka masalah hukum yang sama dapat diatur dan diselesaikan dengan cara yang berbeda-beda pula di setiap negara.
2. Yurisdiksi Personal
Yurisdiksi personal adalah kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengatur dan menyelesaikan masalah hukum yang terjadi pada warga negaranya, baik di dalam maupun di luar wilayah negara tersebut.
Yurisdiksi personal ini berlaku terhadap seluruh warga negara yang berada di luar negeri, dan dapat mencakup masalah seperti pernikahan, perceraian, dan hak waris.
3. Yurisdiksi Subjek
Yurisdiksi subjek adalah kekuasaan yang dimiliki negara untuk mengatur dan menyelesaikan masalah hukum yang melibatkan subjek hukum tertentu, seperti perusahaan atau organisasi internasional.
Yurisdiksi subjek ini berlaku terhadap subjek hukum yang berada di wilayah negara tersebut atau yang melakukan kegiatan di wilayah tersebut, dan mencakup masalah seperti bisnis, kepemilikan intelektual, dan lingkungan hidup.
Yurisdiksi di Indonesia
Di Indonesia, yurisdiksi terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Yurisdiksi Umum
Yurisdiksi umum adalah kekuasaan yang dimiliki oleh pengadilan untuk menangani semua jenis kasus pidana, kecuali kasus-kasus yang diatur oleh yurisdiksi khusus.
Pengadilan yang memiliki yurisdiksi umum di Indonesia adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
2. Yurisdiksi Khusus
Yurisdiksi khusus adalah kekuasaan yang dimiliki oleh pengadilan untuk menangani jenis kasus tertentu, seperti kasus perdata, agama, tata usaha negara, dan militer.
Pengadilan yang memiliki yurisdiksi khusus di Indonesia antara lain Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Militer.
3. Yurisdiksi Luar Negeri
Yurisdiksi luar negeri adalah kekuasaan yang dimiliki oleh pengadilan untuk menangani kasus yang melibatkan orang atau perusahaan yang tidak berada di wilayah Indonesia.
Yurisdiksi luar negeri ini berlaku terhadap orang atau perusahaan yang melakukan kegiatan di Indonesia atau yang melakukan tindakan di luar negeri yang berdampak pada Indonesia.
Source: bing.comKesimpulan
Yurisdiksi adalah kekuasaan yang dimiliki oleh negara atau lembaga untuk mengatur dan menyelesaikan masalah hukum yang terjadi di wilayahnya. Ada beberapa macam yurisdiksi, seperti yurisdiksi wilayah, personal, dan subjek.
Di Indonesia, yurisdiksi terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu yurisdiksi umum, khusus, dan luar negeri.
