Zihar adalah istilah dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan seorang suami yang menyatakan istrinya seperti anggota keluarga yang terlarang untuk dihampiri secara seksual. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang berarti “melarang” atau “memisahkan”. Tindakan zihar dapat dilakukan dengan kata-kata atau perbuatan yang menunjukkan bahwa suami tidak akan melakukan hubungan seksual dengan istrinya.
Menurut hukum Islam, tindakan zihar termasuk salah satu bentuk perlakuan buruk terhadap istri. Hal ini karena zihar dapat membuat istri merasa tidak dihargai dan dianggap seperti keluarga terlarang. Oleh karena itu, tindakan zihar dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak istri dan dikecam oleh Islam.
Contoh Tindakan Zihar
Tindakan zihar dapat dilakukan dengan kata-kata atau perbuatan yang menunjukkan bahwa suami tidak akan melakukan hubungan seksual dengan istrinya. Beberapa contoh tindakan zihar antara lain:
1. Mengatakan “kamu seperti ibuku” atau “kamu seperti saudaraku” kepada istrinya
2. Menunjukkan ketidaksukaan secara jelas ketika istrinya mencoba mendekat secara seksual
3. Tidak tidur di tempat tidur yang sama dengan istrinya
4. Memberikan perlakuan seperti keluarga terlarang, seperti tidak memperkenalkan istrinya kepada orang lain sebagai pasangan hidupnya
5. Melakukan perbuatan yang menunjukkan bahwa suami tidak akan melakukan hubungan seksual dengan istrinya, seperti tidur di ruangan yang terpisah atau tidak pernah mencium istrinya
Bila suami melakukan tindakan zihar, maka istri berhak untuk menuntut gugatan cerai atau meminta suami untuk membatalkan tindakan zihar tersebut dengan membayar kafarat.
Kafarat Zihar
Berdasarkan hukum Islam, suami yang melakukan tindakan zihar harus membayar kafarat sebagai bentuk penyesalan dan pengampunan atas perbuatannya. Kafarat zihar adalah membayar tebusan yang dihitung dengan cara memberikan makanan kepada enam puluh orang miskin atau memerdekakan seorang budak. Jika suami tidak mampu melakukan kafarat tersebut, maka ia harus berpuasa tiga hari berturut-turut atau memberikan makanan kepada enam orang miskin.
Meskipun kafarat zihar dapat membantu untuk memperbaiki hubungan suami-istri, namun tetap saja tindakan zihar dianggap sebagai perbuatan yang buruk dan tidak perlu dilakukan. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu menghormati hak-hak istri dan menjaga hubungan yang baik dengan pasangan hidup kita.
Source: bing.comKesimpulan
Zihar adalah tindakan suami yang menyatakan istrinya seperti keluarga terlarang untuk dihampiri secara seksual. Tindakan ini dianggap sebagai perlakuan buruk terhadap istri dan harus dihindari dalam Islam. Bila suami melakukan tindakan zihar, maka istri berhak untuk menuntut gugatan cerai atau meminta suami untuk membayar kafarat. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu menghormati hak-hak istri dan menjaga hubungan yang baik dengan pasangan hidup kita.
