Source: bing.comHukum dasar merupakan landasan atau dasar hukum dari sebuah negara yang tertuang dalam konstitusi atau undang-undang. Namun, selain hukum dasar yang tertulis tersebut, ada juga yang disebut sebagai hukum dasar yang tidak tertulis.
Apa itu Hukum Dasar yang Tidak Tertulis?
Hukum dasar yang tidak tertulis atau sering disebut sebagai unwritten constitution adalah konsep hukum yang tidak tertulis dalam bentuk apapun, namun ditetapkan oleh kebiasaan, tradisi, praktek, dan nilai-nilai masyarakat.
Contoh dari hukum dasar yang tidak tertulis adalah sistem pemerintahan, pemilihan umum, pembagian kekuasaan, dan hak asasi manusia. Meskipun tidak tertulis dalam bentuk konstitusi atau undang-undang, namun hukum dasar yang tidak tertulis ini memiliki kekuatan dan pengaruh yang sama pentingnya dengan hukum dasar yang tertulis.
Sejarah Hukum Dasar yang Tidak Tertulis
Konsep hukum dasar yang tidak tertulis pertama kali diperkenalkan oleh ahli hukum Inggris, A.V. Dicey pada abad ke-19. Menurut Dicey, hukum dasar yang tidak tertulis terdiri dari tiga elemen yaitu rule of law, the supremacy of parliament, dan the protected rights of individuals.
Rule of law adalah prinsip bahwa setiap orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum yang sama dan tidak ada yang dikecualikan dari hukum. The supremacy of parliament adalah prinsip bahwa parlemen memiliki kekuasaan tertinggi dalam membuat undang-undang dan tidak boleh dibatalkan oleh lembaga lain. Sedangkan the protected rights of individuals adalah prinsip bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh hukum, dan tidak boleh dilanggar oleh penguasa.
Contoh Hukum Dasar yang Tidak Tertulis
Di Indonesia, meskipun tidak tertulis dalam konstitusi atau undang-undang, namun terdapat beberapa contoh hukum dasar yang tidak tertulis yang dianut oleh masyarakat Indonesia. Beberapa contohnya adalah:
Gotong Royong
Gotong royong adalah budaya kerja sama antarwarga dalam melakukan kegiatan sosial, seperti membersihkan lingkungan, membangun jembatan, dan lain sebagainya. Budaya gotong royong ini dianggap sebagai salah satu ciri khas Indonesia dan menjadi bagian dari hukum dasar yang tidak tertulis.
Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat, seperti aturan dalam pernikahan, upacara adat, dan lain sebagainya. Meskipun tidak tertulis dalam konstitusi atau undang-undang, adat istiadat ini memiliki pengaruh yang kuat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pancasila
Pancasila adalah ideologi negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Meskipun tidak tertulis dalam konstitusi, Pancasila menjadi dasar negara dan menjadi bagian dari hukum dasar yang tidak tertulis di Indonesia.
Kelebihan dan Kekurangan Hukum Dasar yang Tidak Tertulis
Hukum dasar yang tidak tertulis memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:
Kelebihan
– Fleksibel: Hukum dasar yang tidak tertulis lebih fleksibel dalam mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
– Memiliki kekuatan yang sama pentingnya dengan hukum dasar yang tertulis: Meskipun tidak tertulis dalam bentuk konstitusi atau undang-undang, namun hukum dasar yang tidak tertulis memiliki kekuatan dan pengaruh yang sama pentingnya dengan hukum dasar yang tertulis.
Kekurangan
– Kurang jelas: Hukum dasar yang tidak tertulis seringkali kurang jelas dan sulit untuk didefinisikan.
– Potensi untuk disalahgunakan: Karena tidak tertulis dalam bentuk konstitusi atau undang-undang, hukum dasar yang tidak tertulis memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
Kesimpulan
Hukum dasar yang tidak tertulis merupakan konsep hukum yang tidak tertulis dalam bentuk apapun, namun ditetapkan oleh kebiasaan, tradisi, praktek, dan nilai-nilai masyarakat. Meskipun tidak tertulis dalam konstitusi atau undang-undang, namun hukum dasar yang tidak tertulis ini memiliki kekuatan dan pengaruh yang sama pentingnya dengan hukum dasar yang tertulis. Di Indonesia, gotong royong, adat istiadat, dan Pancasila merupakan contoh dari hukum dasar yang tidak tertulis. Meskipun memiliki kelebihan dan kekurangan, hukum dasar yang tidak tertulis tetap menjadi bagian penting dari sistem hukum suatu negara.
