Menjelang perayaan Idul Fitri, umat Muslim di Indonesia melakukan tradisi takbiran. Takbiran merupakan seruan memuji Allah SWT yang dilantunkan sebelum dan sesudah shalat. Namun, saat ini takbiran juga dilakukan di luar masjid sebagai bentuk syukur atas berkah yang diterima selama Ramadan. Namun, apa saja batas waktu takbiran Idul Fitri yang harus diketahui? Simak ulasannya di bawah ini!
Batas Waktu Takbiran Idul Fitri
Setiap tahunnya, batas waktu takbiran Idul Fitri ditetapkan oleh Kementerian Agama. Pada tahun 2021, takbiran Idul Fitri dapat dilakukan mulai dari pukul 06.00 WIB pada tanggal 13 Mei 2021 hingga pukul 09.00 WIB pada tanggal 14 Mei 2021.
Takbiran dapat dilakukan di luar rumah atau di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, bagi wilayah yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di dalam rumah dan dihadiri oleh anggota keluarga saja.
Jadwal Takbiran di Beberapa Wilayah
Berikut ini merupakan jadwal takbiran di beberapa wilayah Indonesia:
| Wilayah | Jadwal Takbiran |
|---|---|
| Jakarta | 13 Mei 2021, pukul 06.00 WIB |
| Bandung | 13 Mei 2021, pukul 06.00 WIB |
| Surabaya | 13 Mei 2021, pukul 06.00 WIB |
| Yogyakarta | 13 Mei 2021, pukul 06.00 WIB |
| Bali | 13 Mei 2021, pukul 06.00 WITA |
Bagi daerah yang tidak tercantum dalam daftar di atas, dapat menanyakan jadwal takbiran kepada pengurus masjid setempat atau Kementerian Agama setempat.
Catatan Penting
Perlu diingat bahwa takbiran dilakukan sebagai bentuk syukur atas berkah yang diterima selama Ramadan. Oleh karena itu, takbiran sebaiknya dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Untuk wilayah yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di dalam rumah dan dihadiri oleh anggota keluarga saja.
Selain itu, takbiran juga dianggap bisa mengganggu ketenteraman lingkungan jika dilakukan di tempat yang tidak tepat atau dilakukan secara berlebihan. Oleh karena itu, takbiran sebaiknya dilakukan dengan bijak dan tidak merugikan orang lain.
Kesimpulan
Batas waktu takbiran Idul Fitri tahun 2021 adalah mulai pukul 06.00 WIB pada tanggal 13 Mei 2021 hingga pukul 09.00 WIB pada tanggal 14 Mei 2021. Takbiran dapat dilakukan di luar rumah atau di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun, bagi wilayah yang masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pengetatan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), takbiran hanya diperbolehkan dilakukan di dalam rumah dan dihadiri oleh anggota keluarga saja.
Semoga informasi mengenai batas waktu takbiran Idul Fitri ini dapat bermanfaat bagi umat Muslim di seluruh Indonesia. Mari kita rayakan Idul Fitri dengan penuh syukur dan rasa cinta kasih sesama.
