
Profesi hakim memang sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Namun, tidak semua hakim bertugas di pengadilan. Ada beberapa jenis hakim yang bertugas di luar pengadilan. Mereka memiliki tugas-tugas khusus yang berbeda dengan hakim di pengadilan.
Hakim Agama
Hakim agama adalah hakim yang bertugas menyelesaikan perkara di bidang hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, dan waris. Mereka berwenang mengadili perkara yang berkaitan dengan agama Islam. Hakim agama biasanya bekerja di Pengadilan Agama.
Hakim Ad Hoc
Hakim ad hoc adalah hakim yang ditunjuk khusus untuk mengadili suatu perkara tertentu. Mereka biasanya berasal dari kalangan profesional seperti pengacara, dosen hukum, atau ahli di bidang tertentu. Hakim ad hoc dapat diangkat oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, atau Mahkamah Agung.
Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi adalah hakim yang bertugas mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan konstitusi, seperti sengketa hasil pemilihan umum, keputusan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan lain sebagainya. Hakim konstitusi bertugas di Mahkamah Konstitusi.
Hakim Militer
Hakim militer adalah hakim yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer. Mereka bertugas di Pengadilan Militer dan Pengadilan Tinggi Militer.
Hakim Adat
Hakim adat adalah hakim yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan adat dan tradisi di suatu daerah tertentu. Mereka tidak memiliki jabatan resmi sebagai hakim, namun diakui sebagai penyelenggara peradilan adat oleh negara.
Hakim Komisi Yudisial
Hakim komisi yudisial adalah hakim yang bertugas menyeleksi calon hakim dan menangani pengaduan terkait perilaku hakim. Mereka bertugas di Komisi Yudisial.
Hakim Konsultan
Hakim konsultan adalah hakim yang bertugas memberikan pertimbangan hukum pada suatu perkara yang kompleks. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun memberikan saran pada hakim yang sedang menangani perkara tersebut.
Hakim Investigasi
Hakim investigasi adalah hakim yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap suatu perkara sebelum perkara tersebut diajukan ke pengadilan. Mereka bertugas untuk mengumpulkan bukti-bukti dan mengambil keterangan dari saksi-saksi.
Hakim Pengawas
Hakim pengawas adalah hakim yang bertugas mengawasi proses eksekusi putusan pengadilan. Mereka memastikan bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.
Hakim Arbitrase
Hakim arbitrase adalah hakim yang bertugas menyelesaikan sengketa di luar pengadilan melalui proses arbitrase. Mereka bertindak sebagai pihak netral yang memutuskan sengketa tersebut.
Kesimpulan
Jadi, tidak semua hakim bertugas di pengadilan. Ada banyak jenis hakim lain yang memiliki tugas-tugas khusus. Di Indonesia, profesi hakim sangat dihormati karena mereka bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia.