Sidang Perceraian Berapa Kali?

Sidang PerceraianSource: bing.com

Menikah merupakan sebuah ikatan suci yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai dan ingin membangun keluarga yang bahagia. Namun, ada kalanya suatu hubungan tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan berakhir dengan perceraian. Hal ini tentu saja membutuhkan proses hukum yang harus dijalani oleh kedua belah pihak. Namun, pertanyaannya adalah, “sidang perceraian berapa kali?”

Perceraian di Indonesia

Di Indonesia, proses perceraian diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang ini, proses perceraian harus melewati beberapa tahapan hukum dan administratif. Salah satu tahapan yang harus dilakukan adalah sidang perceraian.

Sidang perceraian merupakan proses hukum yang dilakukan di Pengadilan Agama. Dalam sidang perceraian, hakim akan meminta keterangan dari kedua belah pihak mengenai alasan perceraian dan berusaha menyelesaikan masalah secara damai. Namun, jika kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan masalah secara damai, maka perkara akan dibawa ke meja hijau dan hakim akan memberikan putusan yang final.

Berapa Kali Sidang Perceraian Dilakukan?

Pada dasarnya, sidang perceraian hanya dilakukan sekali. Namun, dalam beberapa kasus, sidang perceraian dapat dilakukan lebih dari satu kali. Hal ini terjadi jika:

1. Kedua Belah Pihak Tidak Hadir di Sidang Pertama

Jika kedua belah pihak tidak hadir di sidang pertama, maka sidang akan ditunda dan dijadwalkan ulang. Sidang ulang ini dianggap sebagai sidang kedua. Dalam sidang kedua ini, kedua belah pihak diharuskan hadir. Jika masih ada ketidak hadiran, maka sidang akan ditunda dan dijadwalkan ulang lagi. Sidang yang dilakukan setelah sidang pertama disebut dengan sidang lanjutan.

2. Keputusan Hakim Ditolak

Jika salah satu atau kedua belah pihak tidak setuju dengan keputusan hakim, maka mereka dapat mengajukan banding. Jika banding diterima, maka perkara akan diadakan kembali di Pengadilan Tinggi Agama. Sidang perceraian yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Agama disebut dengan sidang banding. Jika hasil sidang banding sama dengan hasil sidang pertama, maka sidang banding dianggap sebagai sidang kedua.

Kesimpulan

Secara umum, sidang perceraian hanya dilakukan satu kali. Namun, jika kedua belah pihak tidak hadir di sidang pertama atau keputusan hakim ditolak dan diajukan banding, sidang perceraian dapat dilakukan lebih dari satu kali. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memperhatikan jadwal sidang dan hadir tepat waktu agar proses perceraian dapat selesai dengan baik.

Related video of Sidang Perceraian Berapa Kali?